Memiliki uang Rupiah keluaran lama sering kali membuat orang bertanya-tanya, apakah uang tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia dan berapa harga penukarannya? Pertanyaan ini cukup penting karena istilah “uang kuno” sebenarnya mencakup beberapa kondisi yang berbeda.
Ada uang lama yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, ada uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, dan ada pula uang khusus yang mempunyai nilai koleksi di kalangan numismatis. Ketiga kategori tersebut tidak bisa diperlakukan dengan cara yang sama.
Untuk penukaran melalui Bank Indonesia, hal terpenting adalah memahami bahwa Bank Indonesia tidak membayar harga kolektor untuk uang kuno. Jika uang tersebut termasuk Rupiah yang telah dicabut dan ditarik tetapi masih berada dalam periode penukaran, penggantian pada prinsipnya diberikan berdasarkan nilai nominal yang tercantum pada uang, selama memenuhi ketentuan keaslian dan persyaratan lainnya.

Dengan demikian, uang yang memiliki nominal Rp10.000 tidak otomatis akan dibayar Rp100.000 atau Rp1 juta oleh Bank Indonesia hanya karena usianya sudah tua.
Daftar Harga Penukaran Uang Kuno di Bank Indonesia
Berikut gambaran nilai penggantian berdasarkan nominal untuk beberapa uang Rupiah lama yang masih mempunyai hak penukaran sesuai ketentuan yang berlaku:
| Jenis Uang Lama | Nilai Nominal | Nilai Penggantian di BI* |
|---|---|---|
| Uang kertas TE 1984 pecahan Rp100 | Rp100 | Rp100 |
| Uang kertas TE 1985 pecahan Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 |
| Uang kertas TE 1986 pecahan Rp5.000 | Rp5.000 | Rp5.000 |
| Uang kertas TE 1987 pecahan Rp1.000 | Rp1.000 | Rp1.000 |
| Uang kertas TE 1988 pecahan Rp500 | Rp500 | Rp500 |
| URK For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp150.000 | Rp150.000 | Rp150.000 |
| URK For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 |
| URK 100 Tahun Bung Karno TE 2001 pecahan Rp500.000 | Rp500.000 | Rp500.000 |
| URK 100 Tahun Bung Karno TE 2001 pecahan Rp25.000 | Rp25.000 | Rp25.000 |
| Logam TE 1991 pecahan Rp500 | Rp500 | Rp500 |
| Logam TE 1993 pecahan Rp1.000 | Rp1.000 | Rp1.000 |
| Logam TE 1997 pecahan Rp500 | Rp500 | Rp500 |
*Nilai di atas adalah nilai nominal penggantian menurut ketentuan penukaran BI, bukan harga jual kepada kolektor. Kondisi, keaslian, batas waktu, dan persyaratan penukaran tetap harus diperhatikan.
Apakah Bank Indonesia Membeli Uang Kuno dengan Harga Tinggi?
Tidak seperti pasar kolektor.
Ini merupakan hal yang sering disalahpahami.
Bank Indonesia menjalankan fungsi pengelolaan Rupiah, termasuk mencabut dan menarik uang tertentu dari peredaran. Untuk uang yang masih mempunyai hak penukaran, mekanisme penggantiannya didasarkan pada nilai nominal, bukan harga koleksi.
PBI Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas mengatur bahwa uang Rupiah kertas dan logam yang telah dicabut dan ditarik dapat diganti sebesar nilai nominal yang sama apabila memenuhi ciri keaslian dan ditukarkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jadi, misalnya Anda mempunyai uang kuno dengan nominal Rp500.000, Bank Indonesia tidak otomatis memberikan Rp5 juta hanya karena uang tersebut sudah berusia puluhan tahun.
Harga koleksi adalah urusan pasar numismatik, bukan tarif penukaran Bank Indonesia.
Uang Kuno yang Masih Bisa Ditukar di Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai daftar khusus uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik tetapi masih dapat ditukarkan.
Dalam daftar tersebut terdapat berbagai uang kertas lama, termasuk beberapa pecahan dari tahun emisi 1984, 1985, 1986, 1987, dan 1988.
Masa penukaran tidak berlaku selamanya. Secara umum, uang yang sudah dicabut dan ditarik mempunyai batas penukaran tertentu, dan ketentuan terbaru menetapkan jangka waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Karena itu, semakin lama sebuah uang berada di luar peredaran, bukan berarti otomatis semakin tinggi nilai penukarannya di Bank Indonesia.
Uang Rp500 dan Rp1.000 Logam Lama Masih Bisa Ditukar?
Beberapa uang logam lama memang sudah dicabut dari peredaran.
Contohnya adalah:
- Rp500 tahun emisi 1991.
- Rp1.000 tahun emisi 1993.
- Rp500 tahun emisi 1997.
Bank Indonesia mencabut ketiga pecahan tersebut dan menetapkannya tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember 2023. Masyarakat dapat melakukan penukaran di Bank Indonesia atau bank umum sampai 1 Desember 2033.
Selama memenuhi persyaratan, penggantian dilakukan berdasarkan nilai nominal.
Artinya, koin Rp1.000 tersebut mempunyai nilai penukaran resmi Rp1.000, bukan otomatis menjadi puluhan atau ratusan ribu rupiah.
Uang Kuno Rp10.000 Bisa Ditukar Berapa?
Jawabannya bergantung pada jenis uang dan statusnya.
Sebagai contoh, Bank Indonesia mencatat beberapa uang lama dengan nominal Rp10.000 yang telah dicabut dari peredaran.
Untuk uang yang masih berada dalam periode penukaran dan memenuhi persyaratan, prinsip penggantiannya adalah Rp10.000 sesuai nilai nominal.
Namun, jika uang tersebut mempunyai kelangkaan tinggi dan dijual melalui pasar kolektor, harga transaksi antar kolektor bisa berbeda.
Jadi ada dua angka yang perlu dibedakan:
Nilai penukaran BI: Rp10.000
Harga pasar kolektor: bisa berbeda dan bergantung pada kondisi serta kelangkaan.
Uang Kuno Rp100.000 Bisa Ditukar Berapa?
Untuk uang kuno dengan nominal Rp100.000, prinsipnya sama.
Jika uang tersebut termasuk jenis yang telah dicabut dan masih dapat ditukar, Bank Indonesia menggunakan nilai nominal sebagai dasar penggantian, bukan harga koleksi.
PBI 2026 menjelaskan bahwa penggantian uang yang dicabut dan ditarik diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan syarat uang tersebut memenuhi ciri keaslian dan ditukarkan dalam periode yang ditetapkan.
Uang Kuno Bung Karno Rp500.000 Bisa Ditukar di Bank Indonesia?
Ini menjadi salah satu informasi penting pada 2026.
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus seri Peringatan 100 Tahun Bung Karno Tahun Emisi 2001.
Ada dua pecahan yang dicabut:
- Rp500.000.
- Rp25.000.
Keduanya dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai 6 Juni 2026.
Namun, masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk menukarkannya.
Periode penukaran ditetapkan selama 10 tahun, yaitu dari 6 Juni 2026 sampai 6 Juni 2036, dan penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia maupun bank umum.
Dengan demikian, untuk uang Rp500.000 tersebut, nilai penggantian resminya adalah berdasarkan nominal Rp500.000, selama memenuhi ketentuan.
Uang Kuno Rp25.000 Bung Karno
Selain pecahan Rp500.000, seri Peringatan 100 Tahun Bung Karno TE 2001 juga mempunyai pecahan Rp25.000.
Bank Indonesia mencabut dan menarik kedua pecahan tersebut dari peredaran mulai 6 Juni 2026. Masa penukarannya berlangsung sampai 6 Juni 2036.
Jadi, apabila masyarakat mempunyai uang tersebut dan ingin menukarkannya secara resmi, jangan menunggu hingga melewati batas waktu.
Uang Kuno Rp150.000 Masih Bisa Ditukar?
Ada pula Uang Rupiah Khusus seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999.
Bank Indonesia mencabut dan menarik dua pecahan dari seri tersebut:
- Rp150.000.
- Rp10.000.
Keduanya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sejak 31 Januari 2025. Namun, masyarakat masih dapat melakukan penukaran di Bank Indonesia atau bank umum sampai 31 Januari 2035.
Jadi untuk uang Rp150.000 tersebut, nilai penggantian resminya mengikuti nominal Rp150.000 selama memenuhi persyaratan.
Apakah Uang Kuno Bisa Ditukar di Bank Umum?
Bisa, untuk jenis uang yang memang masih berada dalam periode penukaran sesuai ketentuan.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang Rupiah yang sudah dicabut dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia maupun kantor bank umum selama periode penukarannya belum berakhir.
Hal ini membuat masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pusat Bank Indonesia.
Namun, untuk jenis atau kondisi uang tertentu, sebaiknya periksa terlebih dahulu ketentuan dan layanan yang tersedia sebelum datang.
Syarat Uang Kuno yang Dapat Ditukar
Tidak semua uang lama otomatis bisa mendapatkan penggantian.
Salah satu persyaratan penting adalah keaslian uang.
PBI Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan bahwa uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dapat diganti sebesar nilai nominal yang sama apabila memenuhi ciri keaslian dan ditukarkan dalam batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, uang yang ternyata palsu tidak dapat diperlakukan seperti uang Rupiah asli.
Bagaimana Jika Uang Kuno Rusak?
Kondisi fisik juga perlu diperhatikan.
Bank Indonesia mempunyai ketentuan tersendiri mengenai penggantian uang Rupiah yang lusuh atau rusak. PBI 2026 juga mengatur bahwa uang yang dicabut dan ditarik dalam kondisi lusuh atau rusak mengikuti ketentuan penggantian untuk uang lusuh atau rusak.
Jadi, jangan langsung menganggap uang kuno yang sobek atau rusak berat pasti mendapatkan penggantian penuh.
Pemeriksaan kondisi dan keaslian dapat menentukan apakah uang tersebut memenuhi kriteria penggantian.
Perbedaan Harga Bank Indonesia dan Harga Kolektor
Inilah bagian yang paling penting jika Anda mempunyai uang lama.
Penukaran di Bank Indonesia
Dasarnya adalah nilai nominal resmi.
Penjualan kepada kolektor
Dasarnya bisa meliputi:
- Kelangkaan.
- Tahun emisi.
- Jumlah yang diterbitkan.
- Kondisi fisik.
- Nomor seri.
- Nomor seri unik.
- Kesalahan cetak.
- Keaslian.
- Popularitas seri.
- Kelengkapan sertifikat atau kemasan.
- Permintaan pasar.
Akibatnya, sebuah uang dengan nominal Rp10.000 mungkin saja mempunyai harga kolektor di atas nominalnya.
Tetapi harga tersebut bukan tarif yang diberikan Bank Indonesia.
Apakah Semua Uang Kuno Mahal?
Tidak.
Usia uang bukan satu-satunya faktor yang menentukan harga koleksi.
Sebuah uang yang berumur puluhan tahun bisa saja mempunyai harga kolektor yang tidak terlalu tinggi apabila jumlahnya banyak dan kondisinya umum.
Sebaliknya, uang yang relatif lebih muda dapat mempunyai harga lebih tinggi jika mempunyai karakter langka.
Oleh karena itu, jangan menggunakan rumus sederhana:
“Semakin tua uang = semakin mahal.”
Dalam dunia numismatik, penilaian jauh lebih kompleks.
Cara Mengecek Harga Uang Kuno Sebelum Dijual
Jika tujuan Anda bukan menukar ke Bank Indonesia tetapi menjual kepada kolektor, sebaiknya lakukan beberapa langkah.
1. Identifikasi tahun emisi
Perhatikan tulisan dan desain pada uang.
2. Periksa nominal
Catat nominal yang tercantum.
3. Periksa kondisi
Uang yang masih sangat baik biasanya lebih menarik bagi kolektor dibandingkan uang yang kusut, sobek, atau bernoda.
4. Periksa nomor seri
Nomor seri tertentu dapat menjadi faktor tambahan dalam penilaian kolektor.
5. Cari pembanding
Jangan hanya percaya pada satu penawaran.
6. Bedakan harga iklan dan harga transaksi
Harga yang dipasang seseorang di internet belum tentu merupakan harga yang benar-benar dibayar pembeli.
Daftar Batas Waktu Penukaran Uang Kuno
Beberapa contoh penting yang masih relevan pada 2026 dapat dirangkum sebagai berikut:
| Jenis Uang | Mulai Tidak Berlaku | Batas Penukaran |
|---|---|---|
| URK TE 1970–1990 tertentu | 30 Agustus 2021 | 29 Agustus 2031 |
| Logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, Rp500 TE 1997 | 1 Desember 2023 | 1 Desember 2033 |
| URK For The Children of The World TE 1999 | 31 Januari 2025 | 31 Januari 2035 |
| URK 100 Tahun Bung Karno TE 2001 | 6 Juni 2026 | 6 Juni 2036 |
Perlu diperhatikan bahwa tabel tersebut hanya memberikan contoh kelompok uang yang sudah dicabut dan ditarik. Daftar resmi BI jauh lebih luas dan jenis uang yang dapat ditukarkan harus dicek berdasarkan tahun emisi dan pecahannya.
Uang Kuno Tahun 1970–1990 yang Masih Mempunyai Masa Penukaran
Bank Indonesia sebelumnya telah mencabut dan menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai 1990.
Beberapa contohnya mencakup pecahan Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, serta pecahan lain dalam seri tertentu.
Uang tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran mulai 30 Agustus 2021, tetapi hak penukarannya masih berlangsung hingga 29 Agustus 2031.
Karena masa penukarannya terbatas, pemilik uang tersebut sebaiknya memeriksa statusnya lebih awal.
Apakah Uang Lama yang Sudah Lewat Batas Masih Bisa Ditukar?
Pada prinsipnya, tidak.
Bank Indonesia menetapkan periode penukaran untuk uang yang sudah dicabut dan ditarik. Setelah periode tersebut berakhir, hak untuk mendapatkan penggantian dinyatakan tidak berlaku. PBI 2026 menegaskan batas maksimal 10 tahun sejak pencabutan untuk uang yang termasuk kategori tersebut.
Karena itu, menyimpan uang kuno terlalu lama tanpa mengecek statusnya justru bisa membuat hak penukaran resmi berakhir.
Apakah Uang yang Masih Berlaku Bisa Ditukar?
Uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sebenarnya tidak termasuk kategori “uang kuno yang sudah dicabut”.
Untuk uang Rupiah yang masih berlaku, mekanisme penukarannya mengikuti layanan kas dan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
Jadi sebelum mencari harga penukaran, pertama-tama tentukan:
Apakah uang tersebut masih berlaku atau sudah dicabut?
Tips Sebelum Membawa Uang Kuno ke Bank Indonesia
Agar proses pemeriksaan lebih mudah, lakukan beberapa hal berikut:
- Pisahkan uang berdasarkan pecahan.
- Catat tahun emisi jika terlihat.
- Jangan menambahkan tulisan atau mencoret uang.
- Jangan melaminasi uang.
- Simpan dalam kondisi sebaik mungkin.
- Periksa informasi resmi BI mengenai status uang tersebut.
- Pastikan batas waktu penukaran belum lewat.
- Jika nilai koleksinya diduga tinggi, bandingkan dulu dengan pasar numismatik.
Untuk memastikan informasi terbaru, gunakan kanal resmi Bank Indonesia karena daftar uang yang dicabut dan batas penukarannya dapat berubah ketika BI menerbitkan peraturan baru.
Kesimpulan
Daftar harga penukaran uang kuno di Bank Indonesia tidak sama dengan daftar harga jual uang kuno kepada kolektor. Bank Indonesia pada dasarnya memberikan penggantian berdasarkan nilai nominal uang untuk Rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, selama uang tersebut asli, memenuhi persyaratan, dan masih berada dalam masa penukaran.
Contohnya, uang khusus 100 Tahun Bung Karno TE 2001 dengan nominal Rp500.000 dan Rp25.000 mulai dicabut dari peredaran pada 6 Juni 2026. Keduanya masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum sampai 6 Juni 2036, dengan penggantian berdasarkan nominal sesuai ketentuan.
Begitu pula Uang Rupiah Khusus For The Children of The World TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 masih mempunyai masa penukaran hingga 31 Januari 2035.
Sementara itu, sejumlah uang logam lama seperti Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dapat ditukarkan sampai 1 Desember 2033.
Jadi, jika Anda menemukan uang lama di rumah, jangan langsung menjualnya berdasarkan perkiraan harga internet. Periksa terlebih dahulu tahun emisi, nominal, status pencabutan, batas waktu penukaran, serta kondisi uang.
Jika ternyata uang tersebut mempunyai nilai koleksi, Anda kemudian dapat membandingkan nilai nominal penukaran BI dengan harga pasar numismatik. Kedua nilai tersebut bisa sangat berbeda.
Catatan penting: informasi harga dalam artikel ini mengacu pada mekanisme penggantian resmi Bank Indonesia, bukan estimasi harga kolektor. Untuk keputusan penukaran, gunakan daftar dan ketentuan terbaru yang diterbitkan Bank Indonesia.